Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 10 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKAYANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selakau, Kecamatan Tebas, Kecamatan Sambas, Kecamatan Sejangkung, dan Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas; b. Sebelah timur berbatasan dengan Serawak Malaysia Timur dan Kecamatan Sekayam Kabupaten Daerah Tingkat II Sanggau; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sungai Kunyit, Kecamatan Toho, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Mempawah Hulu, Kecamatan Menyuke, dan Kecamatan Air Besar Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak; d. Sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda