Koreksi Pasal 3
UU Nomor 10 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKAYANG
Teks Saat Ini
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Sungai Raya;
b. Kecamatan Samalantan;
c. Kecamatan Bengkayang;
d. Kecamatan Ledo;
e. Kecamatan Sanggau Ledo;
f. Kecamatan Seluas;
g. Kecamatan Jagoi Babang;
h. Kecamatan Pasiran;
i. Kecamatan Robani;
j. Kecamatan Tujuhbelas.
Koreksi Anda
