Koreksi Pasal II
UU Nomor 10 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU 7-1992 TENTANG PERBANKAN
Teks Saat Ini
1. Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini, Peraturan tentang Usaha Perkreditan Yang Diselenggarakan Oleh Kelurahan Di Daerah Kadipaten Paku Alaman (Rijksblaad Dari Daerah Paku Alaman
Tahun 1937 Nomor 9), dinyatakan tidak berlaku.
2. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 182
Koreksi Anda
