Koreksi Pasal 40
UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN
Teks Saat Ini
Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili tuntutan ganti rugi sebagiamana dimaksud dalam Pasal 39 adalah sebagai berikut:
a. Pengadilan Negeri tempat kecelakaan nuklir terjadi; atau
b. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal terjadi kecelakaan nuklir selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas di luar wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
