Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili tuntutan ganti rugi sebagiamana dimaksud dalam Pasal 39 adalah sebagai berikut: a. Pengadilan Negeri tempat kecelakaan nuklir terjadi; atau b. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal terjadi kecelakaan nuklir selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas di luar wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda