Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila pengusaha instalasi nuklir setelah melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat membuktikan bahwa pihak ketiga yang menderita kerugian nuklir disebabkan oleh kesengajaan penderita sendiri, pengusaha tersebut dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya untuk membayar seluruh atau sebagian kerugian yang diderita. (2) Pengusaha instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk menuntut kembali ganti rugi yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga yang melakukan kesengajaan. Pasal 34…
Koreksi Anda