Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha instalasi nuklir tidak bertanggung jawab terhadap kerugian nuklir yang disebabkan oleh kecelakaan nuklir yang terjadi karena akibat langsung dari pertikaian atau konflik bersenjata internasional atau non-internasional atau bencana alam dengan tingkat yang luar biasa yang melampaui batas rancangan persyaratan keselamatan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas.
Koreksi Anda