Koreksi Pasal 30
UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila pertanggungjawabab kerugian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 melibatkan lebih dari satu pengusaha instalasi nuklir dan tidak mungkin menentukan secara pasti bagian kerugian nuklir yang disebabkan oleh tiap-tiap pengusaha instalasi nuklir tersebut, pengusaha tersebut bertanggung jawab secara bersama-sama.
(2) Pertanggungjawaban tiap-tiap pengusaha instalasi nuklir sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi batas jumlah pertanggungjawabannya.
Koreksi Anda
