Koreksi Pasal 29
UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kecelakaan nuklir selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas, yang bertanggung jawab atas kerugian nuklir yang diderita oleh pihak ketiga adalah pengusaha instalasi nuklir pengirim.
(2) Pengusaha instalasi nuklir pengirim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengalihkan tanggung jawabnya kepada pengusaha instalasi nuklir penerima atau pengusaha pengangkutan, jika secara tertulis telah diperjanjikan.
Pasal 30…
Koreksi Anda
