Koreksi Pasal 27
UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan dan penyimpanan limbah radioaktif wajib memperhatikan keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup.
(2) Ketentuan tentang pengelolaan limbah radioaktif, termasuk pengangkutan dan penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemeintah.
Koreksi Anda
