Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana menyediakan tempat penyimpanan lestari limbah radioaktif tingkat tinggi. (2) Penentuan... (2) Penentuan tempat penyimpanan lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda