Koreksi Pasal 25
UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana menyediakan tempat penyimpanan lestari limbah
radioaktif tingkat tinggi.
(2) Penentuan...
(2) Penentuan tempat penyimpanan lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
