Koreksi Pasal 24
UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN
Teks Saat Ini
(1) Penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang wajib mengumpulkan, mengelompokan, atau mengolah dan menyimpan sementara limbah tersebut sebelum diserahkan kepada Badan Pelaksana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Penghasil limbah radioaktif tinggi wajib menyimpan sementara limbah tersebut dalam waktu sekurang-kurangnya selama masa operasi reaktor nuklir.
Koreksi Anda
