Koreksi Pasal 18
UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan biaya.
(2) Besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
