Koreksi Pasal 16
UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegaitan yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, dan ketetenraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan terdahap lingkungan hidup.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 17…
Koreksi Anda
