Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegaitan yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, dan ketetenraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan terdahap lingkungan hidup. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 17…
Koreksi Anda