Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditujukan untuk: a. terjaminnya kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat; b. menjamin keselamtan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup; c. memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir; d. meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir; e. mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir; dan f. menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir.
Koreksi Anda