Koreksi Pasal 15
UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditujukan untuk:
a. terjaminnya kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat;
b. menjamin keselamtan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup;
c. memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir;
d. meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir;
e. mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir;
dan
f. menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir.
Koreksi Anda
