Koreksi Pasal 11
UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN
Teks Saat Ini
(1) Produksi bahan bakar nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
(2) Produksi bahan bakar nuklir komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
Koreksi Anda
