Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produksi bahan bakar nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. (2) Produksi bahan bakar nuklir komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
Koreksi Anda