Koreksi Pasal 2
UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN
Teks Saat Ini
(1) Bahan nuklir terdiri atas:
a. bahan galian nuklir,
b. bahan bakar nuklir, dan
c. bahan bakar nuklir bekas.
(2) Bahan nuklir dikuasai oleh Negara dan pemanfaatannya diatur dan diawasi oleh Pemerintah
Koreksi Anda
