Koreksi Pasal 29
UU Nomor 10 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan Pemberitahuan Pabean yang diwajibkan UNDANG-UNDANG ini dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir.
(2) Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
(3) Ketentuan tentang pengurusan Pemberitahuan Pabean diatur lebih lanjut oleh Manteri.
Koreksi Anda
