Koreksi Pasal 16
UU Nomor 10 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan atau keringanan Bea Masuk dapat diberikan atas Impor :
a. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;
b. barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;
c. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
d. bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;
e. hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;
f. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian;
g. barang yang telah diekspor, kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama;
h. barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam Daerah Pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;
i. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan;
j. barang oleh Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah yang
ditujukan untuk kepentingan umum;
k. barang dengan tujuan untuk diimpor sementara.
(2) Perubahan...
(2) Perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau kekeringan berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
(3) Ketentuan tentang pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(4) Barangsiapa yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan Bea Masuk yang ditetapkan menurut UNDANG-UNDANG ini, jika mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
Koreksi Anda
