Koreksi Pasal 25
UU Nomor 10 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan Bea Masuk diberikan atas Impor :
a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik;
b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
c. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
d. buku ilmu pengetahuan;
e. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
f. barang...
f. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
g. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
h. barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya;
i. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
j. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
k. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
l. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
m.barang pindahan;
n. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
(2) Perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Menteri.
(3) Ketentuan tentang pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(4) Barangsiapa yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan Bea Masuk yang ditetapkan menurut UNDANG-UNDANG ini, jika mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
Pasal 16…
Koreksi Anda
