Koreksi Pasal 17
UU Nomor 10 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu du tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pebean.
(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk :
a. melunasi...
a. melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar; atau
b. diberikan pengembalian Bea Masuk yang lebih dibayar.
(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian Bea Masuk yang dibayar lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.
Koreksi Anda
