Koreksi Pasal 12
UU Nomor 10 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
(2) Dikecualikan...
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
a. barang impor hasil pertanian tertentu;
b. barang impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI-INDONESIA pada Persetujuan Umum Mengenai tarif dan Perdagangan; dan
c. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
