Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 10 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk. (2) Dikecualikan... (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : a. barang impor hasil pertanian tertentu; b. barang impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI-INDONESIA pada Persetujuan Umum Mengenai tarif dan Perdagangan; dan c. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda