Koreksi Pasal 11
UU Nomor 10 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkut pada saat sarana pengangkutnya akan meninggalkan Kantor Pabean dengan tujuan ke luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.
(2) Pengangkut barang dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean sepanjang mengenai :
a. barang impor dari Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan Tempat Penimbunan Berikat lainnya;
b. barang impor yang diangkut terus dan/atau diangkut lanjut;
c. barang ekspor yang diangkut terus dan/atau diangkut lanjut;
d. barang dari Daerah Pabean yang pengangkutnya melalui suatu tempat di luar Daerah Pabean.
(3) Pengangkut yang tidak memberitahukan barang yang diangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(4) Pengangkut...
(4) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau huruf b, tetapi barang yang diangkutnya tidak sampai ke tempat tujuan atau jumlah barang setelah sampai di tempat tujuan tidak sesuai dengan Pemberitahuan Pabean, dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, disamping wajib membayar Bea Masuk atas barang yang tidak sampai di tempat tujuan atau kurang dibongkar tersebut, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp.
5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(5) Pengangkutan tenaga listrik, barang cair, atau gas untuk impor atau Ekspor dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa.
(6) Persyaratan dan tata cara pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
