Koreksi Pasal 18
UU Nomor 10 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal :
a. harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya;
dan
b. impor barang tersebut :
1. menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
2. mengecam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan
3. menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
Pasal 19…
Koreksi Anda
