Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 10 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen. (2) Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor. (3) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda