Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 10 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean. (2) Pemeriksaan... (2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. (3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif. (4) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda