Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menegakkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, Pemerintah mengambil tindakan dan langkah guna mendorong ditingkatkannya upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera. (2) Tindakan dan langkah Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda