Koreksi Pasal 25
UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.
(2) Pembinaan yang dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk :
a. menjaga kelancaran pelaksanaan dan melakukan pengawasan agar upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas penduduk sesuai dengan tujuan perkembangan kependudukan;
b. menjaga kelancaran pelaksanaan dan melakukan pengawasan agar penyelenggaraan keluarga berencana serta upaya lainnya dapat mewujudkan keluarga sejahtera.
(3) Dalam rangka melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah berkewajiban melakukan :
a. pengumpulan, pengolahan, dan analisis informal untuk pemantauan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera;
b. perkiraan dari waktu ke waktu dan penetapan sasaran upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dalam perencanaan pembangunan nasional;
c. pengendalian dampak pembangunan terhadap perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera, serta dampak perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera terhadap pembangunan dan lingkungan hidup;
d. upaya dan langkah-langkah guna mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.
(4) Selain dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pemerintah dan atau masyarakat berkewajiban melakukan :
a. komunikasi, informasi, dan edukasi terhadap penduduk tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera;
b. pembinaan yang mendorong kelancaran pelaksanaan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera;
c. penelitian dan pengembangan di bidang kependudukan dan keluarga sejahtera;
d. kegiatan lain yang dipandang perlu.
(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
