Koreksi Pasal 15
UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN kebijaksanaan penyelenggaraan pengembangan kualitas keluarga yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan pada terwujudnya kualitas keluarga yang berciri kemandirian dan ketahanan keluarga sebagai potensi sumber daya manusia,pengguna dan pemelihara lingkungan, dan pembina keserasian manusia dalam lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
(3) Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
diselenggarakan mclalui pembinaan dan atau pelayanan keluarga.
Koreksi Anda
