Koreksi Pasal 9
UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan arah dan tujuan perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dilakukan upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas penduduk.
(2) Untuk mewujudkan arah dan tujuan pembangunan keluarga sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2) dilakukan upaya pembinaan dan pengembangan kualitas keluarga.
(3) Penyelenggaraan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan atau masyarakat secara terpadu bersama-sama dengan upaya-upaya lain dengan memperhatikan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial.
Koreksi Anda
