Koreksi Pasal 8
UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Setiap penduduk berkewajiban mewujudkan dan memelihara keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan mobilitasnya dengan lingkungan hidup serta memperhatikan kemampuan ekonomi, nilai-nilai sosial budaya, dan agama.
(2) Untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap penduduk berkewajiban mengembangkan kualitas diri melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, dan kualitas lingkungan hidup.
(3) Untuk pemantauan perkembangan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap penduduk berkewajiban atas pencatatan setiap kelahiran, kematian, dan perpindahan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
