Koreksi Pasal 7
UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
Setiap penduduk sebagai anggota keluarga mempunyai hak untuk membangun keluarga sejahtera dengan mempunyai anak yang jumlahnya ideal, atau mengangkat anak, atau memberikan pendidikan kehidupan berkeluarga kepada anak-anak serta hak lain guna mewujudkan keluarga sejahtera.
Koreksi Anda
