Koreksi Pasal 2
UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
Pengelolaan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera berasaskan perikehidupan dalam keseimbangan, manfaat, dan pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan manusia INDONESIA seutuhnya.
Koreksi Anda
