Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 10 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak atas Bintang Budaya Parama Dharma dicabut, apabila yang menerima : a. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Drt. Tahun 1959; b. Dengan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan pidana penjara yang lamanya lebih dari 1 (satu) tahun; c. Dengan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan pidana karena sesuatu kejahatan terhadap keamanan negara; d. Menjadi anggota organisasi terlarang menurut peraturan perundangan yang berlaku; e. Memberontak terhadap negara Republik INDONESIA; f. Masuk dinas Angkatan Bersenjata sesuatu negara asing tanpa mendapat izin dari Pemerintah Republik INDONESIA. g. Kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda