Koreksi Pasal 4
UU Nomor 10 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA
Teks Saat Ini
(1) Bintang Budaya Parama Dharma diberikan dengan Keputusan PRESIDEN, berdasarkan usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda- tanda Kehormatan Republik INDONESIA.
(2) Tiap pemberian Bintang Budaya Parama Dharma disertai dengan penyerahan suatu piagam yang memuat uraian singkat tentang alasan pemberian anugerah tersebut.
(3) Kepada pemilik Bintang Budaya Parama Dharma dapat pula diberikan hadiah, yang pelaksanaannya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Pelaksanaan penganugerahan Bintang Budaya Parama Dharma dilakukan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
