Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 10 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bintang Budaya Parama Dharma diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan hanya kepada warga negara Republik INDONESIA yang berakhlak dan berbudi pekerti baik serta berjasa besar dalam bidang kebudayaan nasional. (2) Bintang Budaya Parama Dharma dimaksudkan untuk menghargai budi daya warga negara Republik INDONESIA yang melebihi tuntutan kewajibannya dalam bidang kebudayaan. (3) Bintang Budaya Parama Dharma adalah tanda kehormatan yang tertinggi dalam bidang kebudayaan, yang setingkat dengan Bintang Jasa kelas Utama. (4) Bintang Budaya Parama Dharma diberikan tanpa kelas.
Koreksi Anda