Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik INDONESIA dan Republik Philippina serta Protokol tertanggal 10 Pebruari 1976, yang salinan naskahnya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini.
UU Nomor 10 Tahun 1976
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.