Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971 tentang PERUBAHAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
UU Nomor 10 Tahun 1971
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG No. 9 tahun 1953 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2 …
Pasal 2
(1).
Pensiun termaksud dalam Pasal 1 diatas ini diberikan atas dasar lamanya masa jabatan.
Jumlah pensiun ini ialah untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan 3/4% (tiga perempat perseratus) dari dasar pensiun, dengan ketentuan, bahwa sedikit-dikitnya diberikan 41/2% (empat setengah perseratus) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh perseratus) dari dasar pensiun.
Dasar pensiun ialah jumlah yang sama dengan gaji tertinggi atau gaji kehormatan tertinggi sebulan yang pernah ditetapkan semasa ia menjabat Ketua/ Wakil Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Pasal 2
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1971 PRESIDEN Republik INDONESIA SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1971 Sekretaris Negara Republik INDONESIA ALAMSJAH Letnan Jenderal TNI