Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 10 Tahun 1970 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1970 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK DIVIDEN 1959

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG Pajak Dividen 1959 yang diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG No. 2 tahun 1965 yang telah disahkan menjadi UNDANG-UNDANG dengan UNDANG-UNDANG No. 7 tahun 1969, diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: I. Konsiderans ditambah dengan huruf e sampai dengan huruf g yang berbunyi sebagai berikut: e. bahwa atas hasil-hasil berupa bunga dan royalty yang dijabarkan oleh orang-orang dan badan-badan yang bertempat tinggal/berkedudukan di INDONESIA kepada orang-orang dan badan-badan yang bertempat tinggal/berkedudukan diluar negeri menurut sistim pemungutan pajak yang berlaku dewasa ini tidak dipungut pajak; f. bahwa terhadap orang-orang dan badan-badan yang bertempat tinggal/berkedudukan didalam negeri pemungutan pajak atas hasil-hasil berupa bunga dan royalty yang diterima dari orang- orang dan badan-badan yang bertempat tinggal/berkedudukan di INDONESIA dapat dilakukan lebih efisien; g. bahwa berhubung dengan itu disamping pemungutan pajak atas hasil-hasil saham, dirasa perlu mengadakan pungutan pajak pada sumbernya atas hasil-hasil berupa bunga. dan royalty" II. Pasal 1 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: Dengan nama pajak atas bunga, dividen dan royalty dipungut pajak dari hasil, dengan nama atau dalam bentuk apapun, yang di peroleh dari: a. peminjaman uang kepada: 1. Badan- ... 1. Badan-badan, yang berkedudukan dan melakukan perusahaan di INDONESIA, 2. Orang-orang yang bertempat tinggal dan melakukan perusahaan di INDONESIA. 3. "Pendirian tetap" yang melakukan perusahaan di INDONESIA; 4. Pemerintah Republik INDONESIA baik Pusat maupun Daerah dalam bentuk obligasi dan kertas perbendaharaan Negara; b. saham-saham, tanda-tanda laba dan obligasi yang ikut dalam pembagian laba dari perseroan-perseroan terbatas, perseroan komanditer atas saham dan perseroan-perseroan lainnya yang modalnya seluruhnya atau sebagian terbagi atas saham-saham, yang berkedudukan di INDONESIA; c. pengikut-sertaan sebagai anggota ataupun sebagai yang berhak atas laba dari badan-badan yang tidak termasuk dalam huruf b tetapi merupakan subyek pajak perseroan seperti dimaksud dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925; d. paten/oktroi, lisensi, merk dagang serta hak-hak lainnya dan dari penyelewengan alat-alat serta perlengkapan perindustrian, perniagaan atau ilmu pengetahuan". III. Pasal 2 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: "Apakah badan-badan ataupun orang-orang dimaksud dalam pasal 1 berkedudukan atau bertempat tinggal di INDONESIA ditentukan menurut keadaan". IV. Pasal 3 diubah seluruhnya menjadi pasal 3, pasal 3a, pasal 3b dan pasal 3c sehingga berbunyi sebagai berikut;
Koreksi Anda