Pasal 11
www.bphn.go.id
Hal-hal yang belum diatur dalam UNDANG-UNDANG ini dan dianggap perlu untuk memperlancar pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
UU Nomor 10 Tahun 1961
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Ketentuan Umum Pasal 1. (1) Dalam UNDANG-UNDANG ini dan ketentuan-ketentuan selanjutnya yang diadakan
Penyelidikan/Pemeriksaan/Pengawasan. Pasal 5. (1)
Pemungutan. Pasal 6. Untuk
Panitia Barang. Pasal 8. (1)
Ketentuan Hukuman. Pasal 9. Perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan atau melanggar ketentuan yang
Ketentuan Peralihan Pasal 10. Peraturan Pelaksanaan dari "Verpakkings-ordannantie" (Staatsblad 1935 Nomor 161),
Penutup. Pasal 12. UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG Barang" dan mulai berlaku pada hari