Koreksi Pasal 1
UU Nomor 10 Tahun 1959 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959 tentang PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949, sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran UNDANG-UNDANG ini, yang hingga mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini belum juga dikerjakan dan/atau diusahakan kembali, begitu pula yang pengerjaannya masih dalam taraf permulaan dan tidak menunjukkan pengusahaan yang sungguh-sungguh, batal menurut hukum.
(2) Pelaksanaan ayat (1) pasal 1 UNDANG-UNDANG ini dilakukan oleh Menteri Perindustrian.
Koreksi Anda
