Koreksi Pasal 4
UU Nomor 10 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1958 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN-PERSETUJUAN PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON
Teks Saat Ini
Pendapat Juridis
Mendahului dan sebagai syarat sebelum penukaran surat-surat promes yang dimaksudkan diatas, atau diadakannya uang muka atas surat-surat promes INDONESIA baru terurai di atas, maka INDONESIA akan menyerahkan kepada Eximbank suatu pendapat atau pendapat- pendapat juridis dari Menteri Kehakiman INDONESIA dengan pernyataan yang dapat diterima oleh Eximbank, bahwa INDONESIA telah mengambil segala tindakan yang perlu menurut UNDANG-UNDANG Dasar, UNDANG-UNDANG serta peraturan-peraturan guna meratifikasi Persetujuan Perubahan ini, bahwa Persetujuan Perubahan ini, yang ditandatangani atas nama INDONESIA, mengikat Indonesesia menurut hukum, sesuai dengan syarat-syaratnya; dan bahwa surat-surat promes baru terurai di sini yang dikeluarkan oleh INDONESIA untuk membuktikan uang-uang- muka dalam rangka kredit itu akan merupakan kewajiban-kewajiban INDONESIA yang sah dan mengikat, sesuai dengan syarat-syaratnya.
Pendapat atau pendapa-pendapat akan menunjuk kepada UNDANG-UNDANG, surat- surat kuasa atau naskah-naskah lain yang
bersangkutan, dan jika dikehendaki oleh Eximbank, akan dilengkapi dengan salinan-salinannya yang disahkan.
Jika pendapat-pendapat atau naskah-naskah tadi tidak tertulis dalam bahasa Inggris, maka akan diberikan terjemahannya yang disahkan.
Sebagai bukti pernyataan ini, maka Republik INDONESIA dan Expor Import Bank of Washington telah membuat sebagaimana mesti Persetujuan Perubahan ini dalam rangkap dua di Washington, District of Columbia, Amerika Serikat, pada tanggal tersebut dimuka.
Moekarto Notowidigdo
Duta besar Luarbiasa dan
berkuasa penuh pada
Amerika Serikat.
Disahkan
Sidney Sherwood Export Import Bank Of Washington
Sekretaris
Samuel C. Waugh.
President.
CATATAN
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-20 pada tanggal 10 Pebruari 1958 pada hari Senin, P. 245/1958
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:
LN 1958/22; TLN NO. 1551
Koreksi Anda
