Koreksi Pasal 2
UU Nomor 10 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1958 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN-PERSETUJUAN PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON
Teks Saat Ini
Maka selanjutnya dimufakati antara fihak-fihak bahwa surat promes atau surat-surat promes yang mungkin telah dikeluarkan oleh INDONESIA dan telah diserahkan kepada Eximbank, selainnya ke-duabelas
(12) surat-surat promes tersebut dimuka yang membuktikan uang-uang muka dalam jumlah seluruhnya Tujuh Puluh Dua Juta Dollar ($
72.000.000), akan, atas permintaan INDONESIA, ditukarkan oleh Eximbank dengan surat-surat promes baru, yang dalam segala-galanya akan memenuhi syarat-syarat Persetujuan, sebagai yang telah diubah lebih lanjut pada Pasal I Persetujuan Perubahan ini.
Koreksi Anda
