Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 10 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1954 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1952 SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan dapat memberi pembebasan atau pengembalian bea ke luar tambahan atas contoh-contoh, yang tidak mempunyai harga dalam perniagaan atau yang mempunyai harga dalam perniagaan yang tidak berarti, menurut syarat-syarat dan peraturan-peraturan yang dibuatnya.
Koreksi Anda