Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 10 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1954 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1952 SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan dapat memberi pembebasan sebagian atau penuh ataupun mengembahkan bea ke luar tambahan terhadap hasil-hasil tertentu, bilamana pengenaannya untuk kepentingan perekonomian INDONESIA dianggap tidak dapat dipertanggung-jawabkan lebih lanjut.
Koreksi Anda