Koreksi Pasal 5
UU Nomor 10 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1954 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1952 SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan dapat memberi pembebasan sebagian atau penuh ataupun mengembahkan bea ke luar tambahan terhadap hasil-hasil tertentu, bilamana pengenaannya untuk kepentingan perekonomian INDONESIA dianggap tidak dapat dipertanggung-jawabkan lebih lanjut.
Koreksi Anda
