Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 10 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1954 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1952 SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal-hal tidak ada pengenaan bea keluar umum, maka bea keluar tambahan tidak dikenakan pada pengeluaran dari daerah pabean dan, terhadap karet, juga dari bagian-bagian wilayah INDONESIA yang tidak termasuk daerah pabean. (2) Terhadap timah putih dan bijih timah putih, seperti dimaksudkan pada pasal 2 ayat 1, tidak diadakan pengenaan bea ke luar tambahan, jika pada pengeluaran yang serupa dari daerah pabean tidak diadakan pengenaan bea ke luar umum. (3) Tidak dikenakan bea keluar tambahan : a. barang-barang, yang dikeluarkan dengan perantaraan pos; b. barang-barang, yang bea ke luar tambahannya telah diba-yar pada suatu kantor pabean INDONESIA.
Koreksi Anda