Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 10 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1954 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1952 SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bea keluar tambahan dikenakan pula pada pengeluaran karet, timah putih dan bijih timah putih dari bagain-bagian wilayah INDONESIA yang tidak termasuk daerah pabean ke luar negeri, dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan. (2) Peraturan-peraturan, termaktub dalam "Rechtenordonnatie" (Ind. Stbl. 1931 No. 471) dan "Reglement B" yang dilampir-kan pada ordonansi itu, sebagaimana telah atau akan diubah atau ditambah, berlaku serupa dalam bagian-bagian wilayah termaktub pada ayat 1, sekedar mengenai pengeluaran dan pengiriman karet, timah putih dan bijih timah putih dan yang berhubungan dengan itu.
Koreksi Anda