Koreksi Pasal 1
UU Nomor 10 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1954 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1952 SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam UNDANG-UNDANG Darurat No. 3 tahun 1952 tentang mengadakan bea ke luar tambahan sementara (Lembaran Negara No. 8 tahun 1952 ditetapkan sebagai UNDANG-UNDANG dengan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
