Koreksi Pasal 10
UU Nomor 10 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 1953, dengan pengertian, bahwa:
a. ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 2, Pasal 3 ayat 1, Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 5 ayat 1 mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Mei 1952.
b. ketentuan-ketentuan lainnya dalam UNDANG-UNDANG ini, yang menyimpang dari atau yang tidak diatur dalam UNDANG-UNDANG No. 6 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 40 tahun 1951) dan yang sudah dijalankan sebelum UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, mempunyai daya surut sampai saat ketentuan-ketentuan itu dijalankan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- ungang.ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO
MENTERI URUSAN PEGAWAI ttd SOEROSO
MENTERI KEUANGAN, ttd SUMITRO JOYOHADIKUSUMO
Diundangkan pada tanggal 26 Mei 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 37
Koreksi Anda
