Koreksi Pasal 9
UU Nomor 10 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan.perawatan kedokteran
Ketua, Wakil-Ketua dan anggota-anggota yang sakit, dapat diberi penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran menurut peraturan-peraturan yang berlaku tentang itu bagi Pegawai Negeri.
Koreksi Anda
