Koreksi Pasal 5
UU Nomor 10 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tentang penggantian kerugian kehilangan penghasilan anggota bukan Pegawai Negeri
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA bukan Pegawai Negeri, yang oleh karena menghadiri sidang dan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA kehilangan penghasilannya, mempunyai hak atas penggantian kerugian kehilangan penghasilan setinggi-tingginya Rp. 1800,- (seribu delapan ratus rupiah) sebulan.
(2) Hak atas penggantian kerugian, yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini, atas permintaan yang berkepentingan, ditetapkan oleh sebuah panitia, yang terdiri dari Ketua Dewan Pengawas Keuangan sebagai anggota merangkap Ketua dan dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagai anggota, yang diangkat oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(3) Panitia berkuasa untuk minta kepada mereka, yang mengaku berhak atas penggantian kerugian seperti dimaksud dalam ayat 1 pasal ini untuk membuktikan haknya dengan surat-surat bukti.
(4) Jika hal ini berhubung dengan beberapa hal sukar dibuktikan maka penggantian kerugian itu dapat ditetapkan dengan melalui dasar persetujuan antara panitia dan yang berkepentingan.
(5) Kepala Jawatan Pajak memberikan kepada panitia segala keterangan yang diminta dan yang ada padanya.
(6) Anggota panitia diwajibkan merahasiakan apa yang ternyata atau diberitahukan kepadanya sebagai anggota panitia.
Koreksi Anda
